{"id":165,"date":"2019-05-11T01:13:57","date_gmt":"2019-05-10T18:13:57","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/ptsp-sarmi\/?p=165"},"modified":"2019-05-11T20:31:27","modified_gmt":"2019-05-11T20:31:27","slug":"kepala-daerah-wajib-mendelegasikan-seluruh-kewenangan-perizinan-dan-non-perizinan-pada-dpmptsp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/?p=165","title":{"rendered":"Kepala Daerah Wajib Mendelegasikan Seluruh Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam Rapat Koordinasi Nasional \nSosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu \n(PTSP) Daerah bertajuk \u201cOptimaliasi Peran PTSP dalam Mendukung \nPercepatan Pelaksanaan Berusaha yang Bebas Korupsi\u201d, Menteri Dalam \nNegeri Tjahjo Kumolo banyak menekankan tentang pentingnya penerapan \nPTSP. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri, Kepala Badan Koordinasi \nPenanaman Modal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama \nBPJS Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan \nKementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika \nKementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Riau, Walikota \nPekanbaru, para Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP baik&nbsp; Provinsi, \nKabupaten dan Kota.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Tjahjo,&nbsp;\n salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh adalah\n penyelenggaraan pelayanan publik. Tentu pelayanan publik yang efesien \ndan efektif. Transparan dan akuntabel. Dan, Presiden Jokowi sendiri \nmelalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun \n2015-2019, telah mengamanatkan salah satu arah kebijakan dan strategi \npeningkatan kapasitas kelembagaan Pemda adalah melakukan perbaikan \npelayanan publik. Salah satunya melalui implementasi PTSP seluruh \ndaerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang \nPemerintahan Daerah juga mengamanatkan pemerintah pusat dalam \nmenyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang menetapkan \nnorma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Selanjutnya\n daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan\n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan wajib berpedoman pada \nNSPK yang telah ditetapkan oleh pusat,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai\n tindaklanjutnya, kata Tjahjo, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam\n Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu \nSatu Pintu Daerah. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong \npenyelenggaraan PTSP yang prima. Permendagri yang baru sebagai pengganti\n Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan \nPelayanan Terpadu Satu Pintu.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dan ini menjadi NSPK bagi daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tjahjo\n juga menjelaskan&nbsp; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 merupakan aturan \nyang mengatur penyelenggaraan perizinan dan non perizinan melalui PTSP \ndaerah. Katanya, ini langkah Kemendagri dalam mempercepat pelaksanaan \nberusaha di daerah. Dan Permendagri harus jadi pedoman daerah dalam \npenyelenggaraan PTSP yang prima.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Substansi Permendagri itu sendiri antara lain meliputi soal kelembagaan,&#8221; katanya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait\n ini, lanjut Tjahjo, semula bentuk kelembagaan PTSP beragam. Ada yang \ndinamakan uni, kantor, badan atau dinas. Maka, berdasarkan PP Nomor 18 \ntahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016\n tentang Pedoman Nomenklatur DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten atau Kota, \nbentuk kelembagaannya diseragamkan menjadi Dinas Penanaman Modal dan \nPelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Subtansi lainnya terkait \ndengan pendelegasian dan tanggung jawab<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Semula\n proses pendelegasian tidak bersifat wajib dan tidak seluruh perizinan \ndan non perizinan di berikan kepada pelayanan terpadu, serta masih \nbersifat mandat,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tapi&nbsp; saat\n ini, kata dia,&nbsp; kepala daerah baik itu gubernur, bupati atau walikota \nwajib mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan \nkepada Kepala DPMPTSP. Dan Kepala DPMPTSP bertanggung jawab secara \nadministratif. Sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat \ndaerah terkait. Sementara pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya \nperizinan dan non perizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab&nbsp; \nperangkat daerah terkait.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah bertajuk \u201cOptimaliasi Peran PTSP dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang Bebas Korupsi\u201d, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo banyak menekankan tentang pentingnya penerapan PTSP. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":210,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/165"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=165"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/165\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":215,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/165\/revisions\/215"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/210"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=165"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=165"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.sarmikab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=165"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}