Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 15 sebagai berikut:
Jangka Waktu Pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Non Perizinan secara Lengkap dan Benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Maka Jangka waktu pelayanan perizinan dan non perizinan ditentukan sebagai berikut: